Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Perdamaian

Demokrasi secara harfiah berasal dari bahasa Yunani yakni : demos dan kratos yang berarti pemerintahan rakyat. Sehingga demokrasi  dapat diartikan pemerintahan yang  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Terjemahan demokratis secara epistimologis mengandung contradiction interminis artinya ada kontradiksi istilah, karena tidaklah mungkin rakyat yang diperintah pemerintah juga menjadi pemerintahnya. Secara actual empiric yang memerintah selalu berjumlah sedikit (elit) dan bukan massa rakyat (M. Dawam Rahardjo ; 1996:4).

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Contoh hak asasi manusia (HAM):

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Hubungan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Dari  pengertian di atas, sesungguhnya dapat dilihat bagaimana hubungan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat (Konvenan Hak Sipil dan Politik). Dalam persepktif kongkret ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara yaitu makin besarnya tingkat kebebasan/kemerdekaan di suatu negara, kemerdekaan dan hak tersebut adalah sebagaimana yang dimasukkan dalam kategori Hak-Hak Asasi Manusia. Misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.

Hubungan antara Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Perdamaian

Perdamaian  merupakan persyaratan mutlak bagi setiap manusia yang menginginkan rasa aman. Tanpa itu, tidak mungkin seseorang atau sekelompok orang, baik dari unit terkecil dalam masyarakat ataupun bahkan dalam negara, dapat memenuhi kebutuhan sosial, politik dan ekonominya dengan baik. Perdamaian di dalam suatu negara dapat tercipta apabila Hak Asasi Manusia terjamin. Sedangkan Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya.

http://gendo.multiply.com/journal/item/3

http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/mewujudkan_perdamaian.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Tinggalkan komentar